KedaiPena.Com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memperpanjang kontrak pegawainya MS. Diketahui, MS merupakan korban dari tindakan perundungan dan pelecehan seksual sesama rekan kerjanya di KPI.
“Alhamdulillah, MS tadi barusan menandatangani Surat Perpanjangan Kontrak Kerja di KPI Pusat,” kata Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin, dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/1/2022).
Mualimin mengungkapkan, kliennya akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo) sementara, hingga kondisi psikisnya pulih kembali.
“Guna menghindari trauma berkepanjangan, sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) hingga psikisnya pulih. Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan,” ujar Mualimin.
Hal berbeda, kata Mualimin, menimpa para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seks kepada MS. Ke delapan terduga pelaku, tidak diperpanjang kontrak kerjanya oleh KPI.
“Beberapa hari belakangan salah satu Pelaku perundungan memohon mohon maaf dan ingin bertamu ke rumah MS untuk menjalin kekeluargaan. Tapi MS tidak merespon,” jelas Mualimin.
Mualimin menerangkan, bagi MS tidak ada guna permintaan maaf yang tak diikuti pengakuan salah yang tulus dari para pelaku.
Mualimin mengungkapkan, jika klienya merasa pelaku meminta maaf lantaran terdesak dan kepepet.
“MS merasa suatu permohonan maaf yang datang dari orang terdesak dan kepepet adalah tak tulus. MS butuh permintaan maaf yang timbul dari rasa bersalah atau tidak dalam situasi terpojok,” ungkap Mualimin.
Mualimin menegaskan, jika kini MS hanya ingin melihat kinerja dari Penyidik Polres Jakarta Pusat menuntaskan kasusnya tersebut.
“Ini beban pembuktian agar kasus segera disidangkan dan pelaku yang bersalah dihukum setimpal,” pungkas Mualimin.
Diketahui, empat bulan berlalu, proses kasus pelecehan seksual yang menimpa MS di kepolisian masih dalam tahap penyelidikan.
Polres Jakpus sendiri hingga saat ini masih menunggu hasil dari RS Polri terkait pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum untuk memutuskan kasus naik ke penyidikan.
Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengungkapkan, jika pihaknya memutus delapan terduga pelaku 1 Januari 2022.
Pemutusan kontrak itu dilakukan salah satunya karena mempertimbangkan kondisi MS yang trauma.
KPI berharap, agar MS bisa cepat pulih setelah tidak satu tempat kerja dengan terduga pelaku.
“Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan