KedaiPena. Com– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam SKB, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama tigapuluh hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
“Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan kepala sekolah diberikan sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan lain,”kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Menurut Retno, para pendidik dan kepala sekolah harus diberikan pengetahuan tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
“Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi,” ujarnya.
Retno mengatakan, sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran dan di level mana pelanggaran tersebut terjadi. Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah, maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.
“Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah, maka yang akan memberikan sanksi adalah Gubenur. Jika pelaku pelanggaran adalah Gubenur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri,” jelas dia.
Tindak lanjut atas pelanggaran SKB, kata Retno, akan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sedangkan Kemendikbud dalam ketentuan SKB, juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Menurut Retno, hal ini memang menjadi kewenangan Kemendikbud yang dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB.
“Meskipun ada plus minusnya. Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” pungkas Retno.
Laporan: Muhammad Hafidh