KedaiPena.Com – DPRD Tangerang Selatan meminta dibentuk tim investigasi kematian mendadak Aurellia Quratu Aini, calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Tangerang Selatan. Hal ini harus dilakukan untuk membuka tabir sebenarnya kematian siswi SMAI Al Azhar, BSD, Tangsel itu.
“Menurut saya terkait dengan permasalahan Paskibraka yang meninggal, semestinya dibuat tim investigasi. Termasuk pembuktian (pengakuan) dari pihak keluarga terkait adanya tindak kekerasan dan lain-lain. Lalu, apakah bisa untuk divisum dan masuk ranah hukum,” kata anggota DPRD Tangsel Ahmad Syawqi kepada KedaiPena.Com di kantornya, Setu, Tangsel, Selasa (13/8/2019).
Ia menambahkan, juga harus dilihat apakah meninggalnya paskibraka tersebut terjadi kegiatan belajar mengajar (KBM) atau di luar KBM. Jika terjadi KBM pasti menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Tetapi jika diluar kbm menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten.
“Jika kejadian ini berlangsung ketika di luar KBM, karena sifatnya eskul (ekstrakulikuler), jadi bentuk pertanggungjawabannya dari pihak eskul itu sendiri, termasuk dari PPI (Purna Paskibraka Indonesia),” sambungnya.
Komisi II (DPRD Tangsel), tambah dia, pun sudah ikut andil dalam kasus ini. Bahkan kami meminta keterangan dari organisasi ekstrakulikuler-nya, ataupun dari Paskibranya. Dan memang keterangan dari pihak-pihak tersebut, bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah dan mereka membantah adanya tindak kekerasan.
“Jika disangkutpautkan dengan Pemkot Tangsel, memang Pemkot tidak mempunyai wewenang. karena semua nya punya ranah dan lininya masing-masing,” lanjutnya.
Belum lama ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pernyataan sikap terkait meninggalnya calon Paskibraka Tangerang Selatan, Aurellia Quratu Aini (16). KPAI menyebut bahwa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.
“Menurut Permenpora Nomor 65 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar Bendera Pusaka, maka pihak yang bertanggungjawab atas kematian AQA adalah Pemerintah Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan,” ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangan pers yang dibacakan Komisioner KPAI Jasra Putra di kantornya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Susanto pun menyayangkan bahwa sampai saat ini tidak ada permintaan maaf secara publik dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan terkait hal ini.
“Sampai saat ini tidak ada pernyataan apapun terkait peristiwa tersebut atau permintaan maaf di ranah publik,” ujar Susanto.
KPAI pun mendesak adanya perbaikan dan evaluasi total dari Pemkot Tangerang Selatan terhadap penyelenggaraan Paskibra ke depannya. Salah satunya memastikan bahwa pelatihan Paskibraka tersebut ditangani pelatih yang tidak hanya terampil dalam kemampuan Paskibraka, namun juga mampu menangani anak dengan baik.
“Perbaikan tersebut misalnya memastikan para pihak yang bekerja dengan anak memahami dan terlatih terkait perlindungan anak, disamping keterampilan kepaskibrakaan. Termasuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan Paskibraka,” ujar Susanto.
“Selain itu, Child Safe Guarding (pedoman bekerja bersama anak) tidak boleh menggunakan kekerasan, mempermalukan anak didepan temannya atau pihak lain serta tidak boleh berduaan dengan anak di tempat sepi. Kemudian juga memotong mata rantai kekerasan yang masih menjadi kultur dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut,” imbuhnya.
KPAI meminta Menpora Imam Nahrawi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemkot Tangerang Selatan maupun pemerintah daerah lainnya agar peristiwa serupa tak terulang lagi. KPAI juga mendesak Kemenpora untuk merevisi Permenpora Nomor 65 Tahun 2015.
“Membaca Permenpora No 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu
dilakukan revisi untuk penyempurnaan dan memasukkan dalam pertimbangan dasar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat berbagai posisi keterlibatan anak sangat banyak dalam menyukseskan hajatan tahunan ini,” ujar Susanto.
Sebelumnya, Aurel meninggal pada Kamis (1/8/2019) lalu. Sebelum meninggal, ia sempat curhat soal pelatihan pada saat pembekalan anggota Paskibara kepada ibunda, Sri Wahyuniarti.
Laporan: Sulistyawan