KedaiPena.Com- Tersangka kasus suap di Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati diminta dapat diberikan hukuman seberat-beratnya. Pasalnya tindakan Sudrajad Dimuati telahmengotori keagungan lembaganya.
“Harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya oleh hakim yang sudah teruji kredibilitas dan integritasnya. Jangan hakim (berpotensi) kotor. Jadi, hakimnya tidak boleh sembarangan,” papar Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing, Jumat, (23/9/2022).
Emrus sapaanya menekankan, agar pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depan.
“Dalam menghukum penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan tahapan proses hukum,” ungkap Emrus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsinatau KPK menetapkan Hakim Agung di Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, menjadi tersangka kasus suap. Ia menjadi satu dari 10 tersangka yang diumumkan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Laporan: Tim Kedai Pena