KedaiPena.Com -Â Kotak suara hasil pencoblosan masyarakat di Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura sejak 16 Februari lalu telah dibawa oleh KPU Kabupaten Jayapura, tanpa dilakukan Pleno di tingkat PPD.
Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi yang dikonfirmasi terkait itu menjelaskan bahwa persoalan itu hanyalah kesalahpahaman saja.
“Kejadian di Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura itu hanya kesalapahaman antara kepala Distrik dengan KPU Kabupaten Jayapura hingga kotak suara dibawa ke kantor KPUD,†kata Adam saat meninjau lansung kotak suara di Kantor KPU Kabupaten Jayapura, Sabtu (18/2).
Saat itu, kata Adam, KPU Kabupaten Jayapura ke Waibu untuk mengambil C1 lampiran untuk dikrimkan ke portal KPU RI. “Entah mengapa, akhirnya KPU Kabupaten Jayapura membawa kotak suara yang belum di plenokan oleh PPD,†katanya.
Ditanya apakah tindakan tersebut akan menghambat proses perhitungan di tingkat PPD, Adam menilai penghitungan masih dimungkinkan dilakukan. Sebab, batas waktu pleno di tingkat PPD berakhir 22 Februari mendatang.
“Intinya, di Waibu itu tidak ada masalah hanya kesalahpahaman saja†ujarnya.
Laporan: Icahd