KedaiPena.Com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19.
Perpanjangan PSBB selaras dengan arahan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Tangerang Raya.
Di Tangsel sendiri perpanjangan tersebut diterbitkan melalui keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengatakan, perpanjangan ketiga PSBB akan dilakukan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020 hingga 14 Juni 2020.
“Wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkap Airin, saat diwawancara, Senin, (1/6/2020)
Airin melanjutkan, untuk penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda dari sebelumnya.
“Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020,” ujar Airin.
Laporan: Sulistyawan