KedaiPena.Com – Inspektur kota Serang, Komarudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah memperjuangkan kota pimpinan Syafrudin tersebut untuk menuju kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 3.
“Sekarang sedang dilakukan proses penilaian okeh BPKP, kita tinggal sedikit lagi sebenarnya untuk level 3. Maka kami dalam perencanaan ini masih berjalan nanti kita akan memasukan Consulting itu kita masukan dalam PKPT (program kerja pengawasan tahunan) nanti dalam penugasan dan akan ada advisory,” ucap Komarudin, Jumat (13/8/2021).
Menurutnya, implementasi tersebut hanya tersandung dalam legal formal yang tidak tertuang. Sehingga saat diminta untuk ditunjukan datanya masih kekurangan legal formalnya.
“Inspektorat yang buat (legal formal, red) sebenarnya, contoh ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) konsultasi ke inspektorat, nah itu harus disiapkan absensinya kehadirannya, lalu apa yang disampaikan dalam konsultasi itu, serta dokumentasinya,” tambahnya.
Ia menyampaikan, terkait kapabilitas APIP Level 3 untuk inspektorat kota Serang menargetkan tahun ini harus dapat tercapai.
Sementara tekait manajemen resiko atau peta resiko, Komarudin menuturkan seharusnya setiap OPD harus melaksanakan tata kelola pemerintah yang baik. Tidak hanya itu, setiap OPD harus memiliki manajemen resiko setiap OPD melaksanakan program kegiatannya.
“Contohnya, Dinkes membangun rumah sakit sekarang, itu harus sudah dihitung resikonya, namun dalam manajemen resiko itu membangun sistem dan kalau sistem yang dibangun tidak bisa secepat itu karena menyangkut orangnya,terkait pembangunan sistemnya tapi prinsipnya program kegiatan harus dihitung resikonya,” katanya.
Ia menyebutkan, resiko tersebut harus dapat diketahui sejak awal. Sehingga dapat mengantisipasi agar resiko itu tidak terjadi, baik resiko terkecil sampai resiko terbesar.
“Untuk 2021 ini memang kami menggunakan faktor resiko belum ke manajemen resiko, manajemen resiko itu sebuah sistem tapi faktor manajemen langsung menukik saja ke peta resikonya saja. Kami bersama BPKP menggunakan faktor resiko belum ke manajemen resiko,” imbuhnya.
Komarudin mengungkapkan, bahwa salah satu manajemen resiko merupakan salah satu syarat dari OPD. Hal tersebut, lanjut dia, juga untuk membuat daftar resiko atau peta resiko.
“Manajemen resiko juga syaratnya dari perangkat daerah harus membuat daftar resiko tapi kalau hanya faktor resiko kami buat peta resiko kemudian kami masuki melalui pengawasan yang kami miliki,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi