KedaiPena.Com – Sesuai perintah Pusat, Pemerintah Kota Serang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan tingginya penularan Covid-19.
Agar PPKM Darurat maksimal, Pemkot Serang akan melakukan sinergitas dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pengawasan dan percepatan vaksinasi.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin di Serang, Kamis (1/7/2021).
“Persiapannya menunggu intruksi Mendagri, yang jelas pelaksanaan PPKM Darurat ini dilaksanakan 3-20 Juli,” ucap Syafrudin.
Dirinya menyampaikan pihaknya ke depan akan bersinergi dengan Forkopimda terhadap pengawasan dan pelaksanaan 3T (Tracking, Tracing, Treatment).
“Teknisnya menunggu intruksi Mendagri kemudian bersinergi dengan Forkopimda, kemudian pengawasan melekat untuk OTG gejala ringan. Kemudian percepatan vaksin, kemudian pengawasan 3T sampai tingkat RT,” katanya.
“Jadi tidak menunggu bola, akan tetapi kita harus kejar bola ini. Jadi mengejar untuk 3T sampai ke tingkat RT, kemudian penjagaan dan penyekatan wilayah di masing-masing RT,” sambungnya.
Menurutnya, kemungkinan dalam pelaksanaan PPKM Darurat pihaknya akan menerapkan jam malam. Akan tetapi pihaknya masih menunggu surat atau Intruksi Mendagri.
“Ya ada kemungkinan (jam malam), saya tunggu surat dulu, secara teknis akan menunggu instruksi Mendagri, kemudian surat itu akan kita tindaklanjuti sampai tingkat RT,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya Pemkot Serang telah menerapkan PPKM Mikro, yang selanjutnya akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Laporan: Muhammad Lutfi