KedaiPena.com – Kosgoro 1957 mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan UU Pemilu, yang ingin mengubah sistem pemilihan dari proposional terbuka menjadi tertutup. Karena sistem pemilihan proposional terbuka merupakan hak rakyat dam perwujudan kedaulatan rakyat.
Ketua Umum Kosgoro 1957, Dave Laksono menyatakan bahwa Partai Golkar telah menegaskan sikap terkait sistem pemilihan. Dan ia mengaku belum memahami arah pengajuan Judicial Review yang diajukan oleh sekelompok sipil, yang diketahui akhirnya adalah Kader PDI Perjuangan.
“Saya belum bisa mengatakan secara detail arahnya. Tapi, kekhawatirannya adalah jika beralih ke sistem proposional tertutup akan mengakibatkan kemunduran demokrasi,” kata Dave saat konferensi pers, ditulis Sabtu (14/1/2023).
Bahkan, ia mengungkapkan jika JR sistem pemilihan ini diterima oleh MK, maka tak tertutup kemungkinan jika pemilihan presiden pun akan dilakukan secara tertutup.
“Proporsional Terbuka ini adalah hak yang sudah diberikan pada rakyat 23 tahun lalu, paska Reformasi. Kita sudah berikan kedaulatan pada rakyat, kenapa harus dirampas kembali. Harusnya kita jaga,” ucapnya.
Selain itu, Dave juga meminta para penyelenggara pemilu fokus bekerja dan bukannya membahas sistem pemilihan Pemilu.
“Kosgoro 1957 juga meminta para penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP tidak menambah kegaduhan dan tetap berkonsentrasi melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang Pemilu,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa