KedaiPena.Com – Delapan Komite Eksekutif (KE) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (9/3).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games 2018.
Demikian dikatakan Kasubdit V Tipikor AKBP Ferdy Iriawan ketika dihubungi wartawan.
“Kedelapan Komite Eksekutif tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik,†ujar Ferdy Irawan.
Ferdy mengungkapkan, akan menunggu adanya kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPKP.
Adapun Komite Ekrekutif KOI yang menjalani pemeriksaan adalah Dasril Anwar (Wakil Sekjen KOI), Krisna Bayu (Komisi Atlit), Bambang Rus Effendi (Komisi Sport For All).
Selain itu, juga diperiksa Harry Warganegara (Komisi Sport Development), Syahrir Nawier (Komisi Finance And Budgeting), Leane Suniar (Komisi Sport Medical), Hellen Sarita Delima (Komisi Sport And Law) dan Raja Parlindungan Pane (Komisi Sport Environment).
“Dari hasil penelusuran BPKP itu baru ditetapkan tersangka baru,†ungkap Ferdy lagi.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Sekjen KOI Dody Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai dan seorang pengusaha pemenang tender, Ikhwan Agus.
Laporan: Muhammad Hafidh