KedaiPena.Com – Kasus dugaan korupsi Rusunawa Kota Sibolga terus bergulir. Usai menahan dan menetapkan tersangka seorang pengusaha Adely Lis Senin (13/6) lalu, Penyidik Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap Plt. Kepala Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga, Januar Effendi Siregar.
Penahanan itu dilakukan usai Januar menjalani pemeriksaan di Kejatisu jalan AH. Nasution, Jumat (17/6). Selanjutnya Januar yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus mark up pengadaaan lahan Rusunawa itu, dikirim ke Rutan Tanjung Gusta.
“Tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan,” ungkapKepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada awak media.
Pemeriksaan terhadap Januar kali ini adalah pemeriksaan kedua. Panggilan pertama, Januar dinyatakan tak hadir. Pihak kejaksaan masih terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab. “Kita lihat nanti apakah ada pihak yang lebih bertanggung jawab,” katanya.
Diketahui, dalam kasus itu Januar dan Adely Lis disangkakan terlibat mark up dalam pengadaan 7.171 meter persegi lahan rusunawa di Kota Sibolga pada Tahun Anggaran 2012. Keduanya ditetapkan tersangka sejak 2013 lalu dengan tuduhan menggelembungkan harga tanah dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 6,8 miliar.
Januar dan Adely Lis dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(Dom)