KedaiPena.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan upaya paksa berupa penahan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2020.
“Kami penyidik kejaksaan tinggi Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing tersangka AS, WF dan tersangka LS. Dua orang itu dari pihak swasta dan satu PPK dari dinas kesehatan provinsi Banten dalam pengadaan masker KN-95,” ucap Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya dari hasil pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif serta mendengar keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, pihaknya menduga ada kerugian negara yang mencapai 1,68 Miliar.
“Tim penyidikan menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar 1,68 miliar rupiah dari nilai proyek atau kegiatan sebanyak 3,3 miliar,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan, pengadaan masker KN-95 tersebut diperuntukkan untuk para tenaga kesehatan, dan ketiga tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang.
Pria yang akrab disapa Asep ini menuturkan ketiga tersangka tersebut terjerat pasal 2, Juncto pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,
“Pasal 2 dan pasal 3, kita akan melihat lagi kemungkinan ada pasal-pasal lain, tapi yang pasti kita menyangkakan untuk saat ini penyidik dengan ketentuan pasal 2 juncto pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Saat disinggung apakah ada tambahan pasal yang dijeratkan, lantaran kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan dimasa pandemi Covid-19. Asep mengatakan akan lihat kedepannya nanti.
“Kita akan lihat nanti, itu adanya pemerataan dan segala macam,” pungkasnya
Sebelumnya, Senin (24/5/2021) Tim Bidang Intelijen Kejti Banten melakukan penyerahan berkas hasil Penyelidikan dugaan melawan hukum dalam pengadaan Masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 untuk dilanjutkan ke tahap Penyidikan.
Laporan: Muhammad Lutfi