KedaiPena.Com – Polda Banten mengungkapkan adanya aliran dana dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sampah di kecamatan Petir Kabupaten Serang.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Doni Satrio Wicaksono mengatakan, dari pengakuan para tersangka, ada yang menerima uang hasil mark-up pengadaan lahan tersebut sebesar Rp 15juta, Rp 25juta dan Rp50juta.
“Dari keterangan para tersangka ini ada senilai Rp50 juta dari salah satu, ada yang Rp25 (juta) dan ada yang Rp15(juta) . Tapi untuk sementara paling besar masih di kepala desa,” ucap Doni begitu dirinya disapa, Senin (30/5/2022).
Selain itu, ia juga menjelaskan, sindikasi mark-up tersebut berawal dari peralihan lahan SPA yang awalnya direncanakan akan di bangun di Desa Mekar Baru Kecamatan Petir.
Namun, kata dia, dengan adanya penolakan oleh masyarakat maka dipindahkan ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir.
Setalah itu, kata Doni, mereka merubah SK Bupati Serang tentang lokasi SPA, sehingga muncul ide melakukan mark-up harga pengadaan lahan tersebut.
“Di awalnya adanya penolakan dari desa Mekar Baru dan peralihan ke desa Negara Padang, disitu ketemu dengan kepala desanya dan peran mark-up dan lain sebagainya itu ada di kepala desa, sehingga dana masih banyak yang belum dikembalikan keseluruhan ada di kepala desa. Sementara ini masih bersama sama, tapi untuk niatnya dari mark-up dari kepala desa,” katanya.
Para tersangka melakukan modus mark-up tersebut dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta, padahal Pemkab Serang membayar lahan dengan luas 2.561 meter permeter persegi dengan harga Rp526.213 permeter persegi atau sebesar Rp1.347.632.000 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.017.632.000.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan modus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.
“Dari pemerintahan (Pemkab Serang, red) ini tidak mengetahui awalnya bahwa rekening itu milik dari kepala desa, ini seolah-olah miliknya pemilik lahan padahal ini milik kepala desa,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan para tersangka ini melakukan hal tersebut dengan bersama-sama atau secara sindikasi.
“Ide awal terkait mark-up atau melihat peluang untuk menaikkan harga itu ada di kepala desa, tapi sifatnya sindikasi, ide awal saja tidak akan tereksekusi jika tidak ada peran dari pemutus pada tingkat dinas, maka kita sebutkan hasil penyelidikan para pelaku ini bekerja secara sindikasi,” ujarnya.
Diketahui, Polda Banten telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah, yakni SP alias Budi (61) selalu mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias Toto (47), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias ASEP (57) selaku Camat Petir, serta TE alis Toton (48) sebagai Kepala Desa Negara Padang.
“Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi