KedaiPena.Com – Tokoh Nasional, Rizal Ramli mengungkapkan, bahwa korupsi di era reformasi sangat jauh lebih besar dari pada yang terjadi di era orde baru.
Demikian disampaikan oleh mantan Menteri Kiordinator Perekonomian di era Gusdur ini ditulis Senin (27/3).
“Sebelum zaman pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) korupsi hanya 30 persen saja, dan biasa terjadi pada sebelum implementasi,” jelas Rizal ditulis Senin, (27/3).
“Namun, pada waktu zaman SBY tidak hanya pada pelaksanaan tapi juga pada pembahasan antara DPR dan Menteri, seperti kasus Hambalang,” sambung dia.
Korupsi di era SBY dan saat ini, kata Rizal, telah sangat melebihi batas jatah 30 persen dari atas korupsi yang terjadi di era orde baru.
“Jadi ‘on top’ dari 30 persen yang terjadi sebelum pelaksanaan berhasil ditambah dengan 15 dan 20 persen yang dilakukan saat pembahasan,” beber Rizal.
Dijelaskan Rizal, perhitungan tersebut di dapat setelah melihat kasus-kasus yang sudah pernah terjadi, semisal Hambalang dan kasus besar lainya.
“Banyak contoh kasus seperti Hambalang dan lainnya, ya jika di potong per 15 dan 20 persen setiap pembahasan. Maka total estimasi saya, colongan berjamaah di DPR berjumlah Rp60 triliiun,” jelas Rizal.
Dengan demikian, tegas Rizal, hal itu telah menunjukan bahwa demokrasi Indonesia saat ini telah masuk pada kriminal demokrasi.
“Saya sebut ini demokrasi kriminal. Karena memang setengah dari bupati sudah masuk penjara sepertiga gubernur sudah masuk penjara,” geram Rizal.
Atas hal tersebut, Rizal pun menyarankan, agar pemerintah dapat segera mengubah esensi demokrasi, dengan mengubah cara pembiayaan parta politik selama ini.
“Kita ikuti model yang ada di eropa. Partai politik dibiayai oleh negara, karena lebih baik partai di berikan anggaran Rp5 trilliun dari pada mereka berkorupsi secaraah jemaah,” tutur dia.
“Jadi nanti mereka hanya tinggal mencari kader yang amanat, jujur tanpa harus memikirkan mencari uang untuk partai dengan korupsii berjamaah,” pungkas mantan Menteri Koordinator Kemaritiman RI tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh