KedaiPena.Com- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 Miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (27/5/2021).
“Diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar,” ujar Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan, kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen ke rekening Anja melalui Bank DKI.
“Sekitar Rp108,8 miliar,” papar Setyo.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan, Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja.
Ia menegaskan, uang tersebut merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi. Pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.
Kemudian, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur.
“Terakhir adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan,” pungkas Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka. Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini.
Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).
Laporan: Natasha