KedaiPena.Com – Terkait dugaan kasus korupsi Jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua dengan kerugian negara senilai Rp42 miliar tahun 2015, Kadis PU Provinsi Papua, Mikael Kambuaya (MK) yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) disarankan menjadi justice collaborator.
“MK (Mikael Kambuaya-red) bisa menjadi mitra KPK sebagai ‘justice collaborator’ pengungkapan fakta-fakta kasus pembangunan Jalan Kemiri-Depapre. Jika, MK  sebagai justice collaborator bisa mengungkapkan fakta-fakta dan rahasia yang sebenarnya yang sedang terjadi, bobroknya seperti apa dan akan ketahuan,†ujar Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yan Permenas Mandenas kepada wartawan di Jayapura, Jumat (6/2).
Menurut Ketua fraksi partai Hanura DPR Papua ini, dalam kasus patut diduga bahwa masih ada tersangka lainnya.
“Saya yakin bahwa kasus Kemiri-Depapre ini bukan melibatkan MK sebagai Kadis PU saja, tapi melibatkan pihak lain, yang tentunya masih dalam pengembangan oleh KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Yang saya dengar sudah sembilan saksi yang diperiksa, dan pasti kasus ini akan terbuka satu persatu dengan tersangka lainnya,” katanya.
Ia mengaku mengenal persis kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh MK, karena sering ada pertemuan antara wakil rakyat dan pihak SKPD guna membahas sejumlah pembangunan infrastruktur, dimana tersirat bahwa ada intervensi dari penguasa daerah untuk menjalankan suatu proyek.
“Bahkan di LPSE sendiri, ada lelang yang bisa dibatalkan dengan alasan kurang inilah, kurang itulah. Jadi, pantas saja KPK menelusuri hingga ke LPSE dan kantor lainnya guna mencari fakta-fakta kasus. Karena tidak mungkin MK akan merealisasikan dana sebesar Rp89 miliar untuk pembangunan jalan Kemiri-Depapre tanpa campur tangan pihak bepengaruh,” katanya.
Yan pun berharap, kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk pengungkapan kasus-kasus yang sama di Bumi Cenderawasih. “Contoh saja pembangunan terminal tipe B di Expo-Waena Kota Jayapura dengan dana lebih dari Rp30 miliar, tapi belum rampung juga. Lalu, penyerapan dana hibah dan Bansos Provinsi Papua yang bisa mencapai ratusan milyar diduga tidak tepat sasaran. Ini juga bisa ditelusuri,” bebernya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar.
“Dalam pengembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura dengan sumber dana APBD Perubahan 2015, penyidik KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan MK (Mikael Kambuaya) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/2) pekan lalu.
Mikael disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan: Ichad