kejsa
KedaiPena.Com -Â Kejaksaan Agung telah memeriksa 36 saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Kementerian Kehutanan serta penyalahgunaan ekspor nikel oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, menyatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terakhir kali dilakukan pada Kamis (26/10), sekira pukul 10.10. Satu diantaranya Kasubdit Penggunaan Kawasan Wilayah Hutan, Bowo Heri Satwoko.
“Bowo Heri Satwoko menerangkan mengenai permohonan yang diajukan oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang kepada Menteri Kehutanan, di mana salah satu persyaratannya tidak terpenuhi dalam pengajuan permohonan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kedaipena.com, Jakarta, Jumat (27/10).
Sedangkan seorang saksi lainnya, Dirjen Minerba dan Panas Bumi Kementerian ESDM, Bambang Setiawan. Yang bersangkutan menerangkan terkait pertimbangan teknis dalam permohonan Izin Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan di Halmahera Timur oleh PT KPT.
“Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp739.515.450 dan US$43.799.698,23,” ungkapnya. Jika US$1 adalah Rp13 ribu, maka total kerugian menembus Rp570.135.592.440
Kasus ini bermula dari keluarnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Menteri Kehutanan pada 2009. IPPKH tersebut keluar atas adanya rekomendasi Gubernur Halmahera Timur yang dipalsukan.
Hingga kini, baru seorang yang dijadikan tersangka, yakni bekas Kepala Badan Planologi Kementerian Kehutanan berinisial S. Penetapan tersangka merujuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 22 Agustus 2017.