KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta dapat membongkar aktor intelektual dari tersangka kasus korupsi ekspor CPO atau migor yang menjerat eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana. Kejagung diharapkan juga dapat memaksa Indrasari Wisnu Wardhana untuk bersuara terkait sosok aktor intelektual dalam kasus tersebut.
“Dirjen Perdagangan Luar Negeri harus bersuara dan menyanyi yang kencang atas hal ini, agar ditemukan siapakah ada pelaku intelektualnya, siapa pelaku utamanya, dan siapa pula pelaku pembantuannya? Termasuk penyidik harus jerat pelaku pidana korporasinya, mengingat mafia migor merupakan kejahatan pelaku berwadah perusahaan yang menjalankan kepentingan bisnis secara menyimpang dan melawan hukum,” kata Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra, Jumat, (22/4/2022).
Azmi melanlanjutkan, tersangka dan siapapun yang terlibat dalam permainan minyak goreng harus dihukum maksimal. Terlebih, kata Azmi, jika pejabat terbukti menerima suap, atau gratifikasi hingga menyalahgunakan jabatanya layak dihukum mati dan seumur hidup.
“Secara dilakukan pejabat dan pengusaha maupun organ perusahaan di masa COVID-19 karenanya ini harus dikawal dan menjadi komitmen bersama bagi penegak hukum, jangan pula para tersangka mafia migor hanya dihukum dibawah 5 tahun, ini akan menambah kekecewaan publik dan terabaikannya rasa keadilan masyarakat,” papar Azmi.
Azmi memandang, kasus mafia dan kelangkaan migor menunjukkan semakin trend keterlibatan pengusaha sebagai economic power dalam korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengarah pada grand corruption dan political corruption.
“Kejadian ini merupakan rentetan atas peristiwa hukum dari berbagai kejadian yang berkelanjutan, macam jenis pelakunya dari pejabat, organ perusahaan, ada pengusaha, serta berstatus karyawan perusahaan, tarik semua pihak siapapun yang terlibat terutama dalam tindak pidana korupsi biasanya dimana ada pelaku utama disitu ada pelaku pembantu,” pungkas Azmi.
Laporan: Sulistyawan