KedaiPena.Com – Sebagai warga negara yang telah menjalankan kewajiban dipaksa bayar pajak, dipalak setiap berbelanja, Haris Rusly, Kepala Pusat Pengkajian Nusantara Pasifik (PPNP) merasa sangat dirugikan karena kejahatan korupsi e-KTP. Sebab, data dalam e-KTP berisi data pribadi, dan kemudian data itu menjadi tidak aman.
“Hal ini membuat data itu berpotensi jatuh ke tangan pihak yang dapat menyalahgunakan data tersebut,” kata aktivis Petisi 28 itu dalam keterangan kepada KedaiPena.Com ditulis Selasa (14/3).
Data pribadi yang telah direkam melalui e-KTP, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, agama, juga data biometrik seperti golongan darah, sidik jari dan retina mata, yang merupakan rahasia pribadi, semestinya menjadi rahasia negara. Dan mungkin saja telah jatuh ke tangan pihak di luar dari negara.
“Jadi sebagai warga negara, saya telah dirugikan secara berlapis dalam skandal e-KTP. Pertama, pajak yang saya bayarkan menjadi APBN telah dirampok secara sangat keji dan norak. Kedua, data pribadi saya yang seharusnya dirahasiakan oleh negara besar kemungkinan telah jatuh ke tangan pihak yang tak sepantasnya memiliki. Negara telah lalai dan tak bertanggungjawab melindungi kerahasiaan data pribadi warga negara,” jelasnya.
“Dan ketiga, menghambat saya dalam membuat identitas pribadi, karena setelah mengantri dan membayar calo, hingga saat ini tak ada kepastian untuk mendapatkan e-KTP,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh