KedaiPena.Com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penindakan kasus korupsi di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara, tidak masuk akal.
Menurut Feri, jika koruptor tersebut dibiarkan maka akan timbul budaya korupsi baru.
“Jika koruptor Rp50-an juta dibiarkan melenggang, maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama cuma Rp50 juta tidak korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp50 juta,” kata Feri, Minggu,(30/1/2022).
Feri tidak menduga Burhanuddin memikirkan hal itu. Menurutnya, aparat penegak hukum harusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif.
“Bahkan harusnya tidak melintas di alam pikiran Jaksa Agung,” kata Feri.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan bahwa penindakan pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian.
“Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/22).
laporan: Sulistyawan