KedaiPena.Com – Dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo dengan kerugian negara mencapai hingga Rp8,32 triliun dinyatakan sebagai salah satu kasus kelas kakap.
Pakar hukum Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan), Oce Madril menyatakan dugaan korupsi yang dilakukan Menkominfo Johnny G Plate sebagai menteri aktif ini terbilang cukup besar.
“Perkara yang melibatkan Menkominfo ini menarik. Pertama, kasusnya termasuk korupsi kelas kakap. Sebab melibatkan aktor Menteri dan nilai kerugian negara yang mencapai angka 8 triliun rupiah,” kata Oce, belum lama ini.
Sehingga diskusi seputar kasus ini, harus dijauhkan dari spekulasi politik, dan dilihat secara hukum. Sebab penetapan tersangka Johnny G Plate pasti sudah melalui serangkaian pemeriksaan dan didukung alat bukti.
“Adalah hal yang sangat ceroboh apabila kasus yang melibatkan Menkominfo diusut secara amatir,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa Kejagung independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Meskipun kasus ini melibatkan Menkominfo, Kejagung harus tetap independen tidak terpengaruh oleh posisi Menteri tersebut. Tentu ada tantangan besar bagi Kejagung untuk membuktikan di pengadilan atas dugaan korupsi Rp8 triliun yang didakwakan kepada Menkominfo,” ucapnya lagi.
Laporan: Ranny Supusepa