KedaiPena.Com – Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi dana bansos Kesbangpolinmas Pemprovsu, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehulina Br Purba dalam pembacaan dakwaan hukuman menyebutkan, Gatot didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3.
“Status Pak Gatot bersama dengan SKPD yang lain, termasuk Pak Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kesbangpolinmas, statusnya sekarang sudah terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3,” ujar Rehulina.
Atas dakwaan itu, lanjut Rehulina, Gatot diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Hukuman itu merupakan gabungan dari dakwaan primer pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun dan dakwaan subsider pasal 3, dengan ancama 1 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, penasehat Hukum Gatot, Bachtiar mengatakan masih akan mempelajari dakwaan yang diberikan JPU untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Soal dakwaan itu, saat ini kita belum bisa berkomentar apapun. Dan soal kepastian untuk eksepsi ini, akan kita tentukan pada sidang selanjutnya. Karena kita akan mempelajari dakwaan ini terdahulu baru kita dapat berkasnya,” katanya.
Sementara itu, Gatot yang yang coba diwawancarai wartawan usai persidangan enggan berkomentar dan hanya melempar semyum.
(Iam/ Dom)