KedaiPena.Com - Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha baik APHI maupun GAPKI mengajukan ‘Judicial Review’ (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
JR tersebut dilakukan karena perusahan menganggap beberapa dalam UUD tersebut telah bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut pun direspon negatif oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan.
Menurutnya, JR yang dilakukan oleh beberapa perusahaan soal UU nomor 32/2009 tersebut sangat perlu dikawal di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita mengawal saja di MK. Karena yang harus dikritisi pengambil keputusannya yakni MK, kita harus dorong MK tegak lurus,” beber dia kepada KedaiPena.Com, melalu pesan singkat, Rabu (31/5).
Dia menjelaskan, pentingnya mengawal JR tersebut untuk memastikan keputusan yang muncul tegak lurus dengan konstitusi yang ada.
“Kita siap bersama-bersama mengawal, karena memang kami bagian dari suara aspirasi rakyat,” tandas Politikus PKB ini.
Laporan: Muhammad Hafidh