KedaiPena.Com – Pemerintah Republik Korea mendonasikan alat uji Polymerase Chain Reaction atau PCR yang mampu memeriksa 32.200 kasus dalam penanganan Covid-19.
Bantuan tersebut diserahkan Duta Besar Korea Selatan H.E. Kim Changbeom kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat (24/4/2020).
Kim menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan komitmen pemerintahnya kepada Pemerintah Indonesia, khususnya dalam penanganan pandemi Covis-19.
“Bantuan alat tes ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Korea Selatan untuk memprioritaskan Indonesia dalam kerja sama penanganan Covid-19,” kata Kim dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas yang berlokasi di Graha BNPB, Jakarta.
Kim menambahkan bahwa pemerintahnya memprioritaskan Indonesia dalam kerja sama penanganan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini. Dalam menghadapi masa sulit di tengah pandemi Covid-19 di kedua negara, ia mengungkapkan sebuah ungkapan ‘ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.’
“Senang dan susah dilalui bersama,” ujarnya.
Kim juga menyampaikan bahwa alat tes tersebut diharapkan mampu untuk memberikan kontribusi kapasitas pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri Santo Darmosumarto menyampaikan bahwa Indonesia dan Korea Selatan merupakan mitra strategis khusus yang telah dicanangkan semenjak 2017.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap bantuan PCR yang dibutuhkan saat ini dalam penanganan Covid-19.
“Kami menyambut baik dan apresiasi yang tinggi tidak hanya kepada Pemerintah Republik Korea tetapi juga kepada masyarakat Republik Korea yang senantiasa merupakan mitra dan sahabat dekat dari Indonesia,” ujar Santo.
Bantuan senilai USD 429.870 dari total USD500.000 diterima oleh Direktur Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB Ibnu Asur.
Tes PCR merupakan tes yang akurat untuk mendeteksi virus corona dibandingkan rapid test.
Gugus Tugas mencatat per hari ini (24/4/2020) kasus positif Covid-19 mencapai 8.211 kasus, sedangkan kasus pasien sembuh mencapai angka 1.002 dan meninggal dunia 689.
Laporan: Muhammad Hafidh