KedaiPena.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundang para korban bom Thamrin ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur. LPSK bermaksud membantu para korban menghitung kerugian yang diderita akibat tindak pidana terorisme yang terjadi pada awal tahun lalu itu.
Â
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, hasil perhitungan kerugian yang diderita para korban selanjutnya akan disampaikan pada persidangan dengan terdakwa para pelaku teror bom Thamrin.
“Dari proses perhitungan ini diharapkan dapat disampaikan kepada majelis hakim agar korban bisa mendapatkan kompensasi dari negara,†kata Edwin ditulis Minggu (25/9).
Dia mengungkapkan, ada 9 orang korban bom Thamrin yang diundang. Namun, beberapa di antaranya tidak dapat hadir dengan sejumlah alasan, mulai sudah berpindah tempat domisili atau ada kesibukan lainnya. Sehingga baru 5 orang korban yang berkesempatan menghadiri undangan LPSK untuk membahas kerugian yang diderita akibat kejadian ledakan bom Thamrin.
Masih menurut Edwin, informasi yang diterima dari pihak Kejaksaan Agung, terdapat 9 terdakwa kasus bom Thamrin yang saat ini tengah disidangkan di beberapa pengadilan di Jakarta, antara lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Perhitungan kerugian akan dimasukkan ke dalam tuntutan yang dibacakan JPU (jaksa penuntut umum),†kata Edwin lagi.
Dengan dimasukkan permohonan kompensasi ke dalam tuntutan JPU, ujar Edwin, diharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana terorisme di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat itu dapat mempertimbangkan apakah permohonan kompensasi dapat dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan, apakah dikabulkan semuanya ataukah dikabulkan sebagian.
Edwin menjelaskan, kompensasi bagi para korban bom Thamrin menjadi tanggung awab negara. Untuk itulah, dia mengimbau Kementerian Keuangan untuk bersiap, jika saja seandainya majelis hakim memutuskan negara harus memberikan kompensasi kepada para korban bom Thamrin.
D, salah satu korban bom Thamrin yang hadir ke kantor LPSK, mengungkapkan, saat kejadian dirinya berada di kafe Starbucks. Akibat ledakan di dalam kafe tersebut, dirinya menderita luka di kepala, leher, tulang belakang dan memar di bagian kaki. “Saya sempat dirawat inap di sejumlah rumah sakit, mulai RS Permata Indah hingga RS Polri,†tutur dia.
D menceritakan, selama dirawat inap dirinya memang tidak mengeluarkan biaya. Awal saat masuk RS, dirinya dimintai uang down payment (DP). Namun, selang sehari, pihak RS memintanya mengambil kembali uang DP tersebut karena semua biaya pengobatan sudah ditanggung. Hanya saja kondisi demikian tidak terjadi pada saat dirinya tengah berada di luar Jakarta.
“Sebagai PR (Public Relation) saya sering keluar kota dan dampak ledakan sering kambuh. Nah, pada saat saya berobat di luar kota, semua biaya ditanggung sendiri. Harapan saya itu bisa diklaim ke kantor tempat saya bekerja, ternyata tidak bisa. Mudah-mudahan kerugian ini nantinya bisa ditanggung melalui perhitungan kompensasi di LPSK,†katanya.
(Prw)