KedaiPena.Com – Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) Sumatera Utara meminta pihak rektorat Universitas Negeri Medan (Unimed) untuk mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mahasiswanya yang bernama Ilham Rizki Nasution.
Koordinator Korak Sumut, Gumilar Aditya Nugroho mengungkapkan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan Ilham kepada Korak, mahasiswa semester V tersebut diberhentikan melalui SK Rektor Unimed bernomor 0325/UN33.Kep/KM/2016.
“Keputusan pemecatan ini merupakan pembungkaman demokrasi dan berekspresi di dalam kampus,†sebut Agum saat melakukan konferensi pers di kantor KontraS Sumut, Selasa (6/12).
Agum menjelaskan, pihak Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Unimed juga menerbitkan SK Nomor 0013/UN33.3/Kep.KM/2016 tentang Pemberian Sanksi Skorsing 1 Semester kepada Mahasiswa Jurusan Pendidikan Geografi ditambah lagi dengan SK Nomor 0014/UN33.3/Kep.KM/2016 tentang Pemberian Sanksi Pembatasan Dua Belas SKS kepada Mahasiswa Jurusan Pendidikan Geografi.
Adapun mahasiswa yang menerima sanksi dari dua SK terakhir antara lain, Dahlan Syuhada Purba, Dedy Harianjah, Yolandha Rafika, Morina Sembiring, T.M. Putra Bachdar Johan, Maria Magdalena, Lingga Ariska Nainggolan, Mahendra Manik, Agustinus Nainggolan, Boy Ture Sitanggang, serta Sanjana Panjaitan.
“Mereka dituduh melakukan tindakan melanggar disiplin dan tata tertib kampus terkait dengan pelaksanan Kegiatan Belajar Bersama Alam (KBBA) terhadap para masiswa baru tahun akademik 2016-2017. Dari semua yang terkena sanksi, hanya Ilham Rizki Nst yang dikenakan pemecatan atau drop out (DO). Karena dalam kegiatan tersebut, Rizki menjadi ketua panitia pelaksana,†jelas Gumilar.
Dikatakan, penyelenggaraan pendidikan seharusnya mengedepankan nilai demokrasi berdasarkan prinsip dan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sebagaimana tercantum dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana pada Pasal 6 huruf b menyebutkan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena itu, lanjutnya, Rektorat Unimed diminta untuk mencabut surat keputusan pemecatan terhadap Ilham tersebut. Dekanat Fakultas Ilmu Sosial juga diminta mencabut surat skorsing terhadap 11 mahasiswa di atas dan menyatakan mereka aktif kembali.
Selain itu, Korak juga mengecam tegas tindakan pembubaran paksa oleh pihak rektorat terhadap kegiatan KBBA serta meminta rektorat memberikan kebebasan kepada mahasiswanya dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.
“Jika pemintaan kami tidak diindahkan, kami sudah memersiapkan opsi untuk menggugat surat-surat keputusan itu ke PTUN,†pungkas Gumilar.
Laporan: Iam