KedaiPena.Com- Pegiat Koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT mengirimkan bunga papan ke Gedung DPR-RI dan Kementerian Koperasi UKM Kamis,(24/11/2022).
Kiriman bunga papan berisi aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan.
Sebagaimana terpantau di halaman gedung DPR RI koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar #TolakRUUPPSK. KSP Kopdit Gentarias Pringsewu mislanya menyampaikan aspirasi dengan tagar #tolakRUUPPSK dan menyampaikan pesan “Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK”.
Kopdit Nusa Indah Banyuasin Sumsel juga mengusung tagar yang sama #TolakRUUPPSK dan menuntut kepastian hukum kegiatan koperasi di Indonesia. Datang juga dari Koperasi Credit Union dengan tagar #TolakRUUPPSK dengan menyampaikan pesan Duka Kami insan koperasi dari Credit Union Berduka, Pengawasan OJK dalam RUU Sektor Keuangan Bisa Mematikan Koperasi”.
Masih digedung DPR RI, Puskopdit Manggarai NTT menyuarakan aspirasi dengan tagar #TolakRUUPPSK dan menyuarakan aspirasi “Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK”.
Kemudian terdapat juga KSP Puskospin Bumi Borneo dari Kalimantan Barat menyuarakan penolakan terhadap RUU PPSK dengan tagar #TolakRUUPPSK dan menyuarakan “Tolak pengaturan koperasi dalam RUU PPSK, Tolak pengawasan koperasi melalui OJK, dan meminta selamtkan koperasi Indonesia”.
Aksi di Kemenkop UKM
Aksi penolakan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan juga terjadi di gedung Kementerian Koperasi UKM Terpampang kiriman bunga papan tepat di pintu masuk gedung Kemenkop aksi tolak RUU PPSK dari Puskpdit Yogyakarta dengan pesan
“Kami Insan Koperasi Credit Union Menolak RUU PPSK Karena Merusak Demokrasi Ekonomi”. Ucapan bunga papan yang sama dengan tagar dan pesan yang sama mengelilingi gedung Kementerian Koperasi UMKM yaitu tolak RUU PPSK karena dianggap merusak demokrasi ekonomi.
Datang juga aksi penolakan dari Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dengan pesan menolak RUU PPSK. Ada dua alasan penolakan oleh GKKI “Menolak RUU PPSK karena tidak berpihak kepada usaha simpan pinjam koperasi, dan menuntut pelibatan GKKI dalam penyusunan RUU PPSK”.
Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) melakukan audiensi ke fraksi-fraksi di DPRI dan menyuarakan penolkan terhadap pasal-pasal pengaturan koperasi dalam RUU PPSK. Salah satu poin penolakannya adalah perluasan kewenangan OJK yaitu melakukan pengawasan terhadap koperasi di Indonesia.
Dihubungi terpisah, Ketua Pengawas koperasi Credit Union, Justinus P Tamba, dari NTT menyatakan bahwa aksi penolkan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan benar adanya.
Justinus P Tamba mengatakan, RUU PPSK keberadaannya justru memperkuat aksi polisional terhadap koperasi dengan menambahkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk mengkooptasi koperasi dan abaikan prinsip penting otonomi dan demokrasi koperasi yang selama ini justru jadi kekuatan daya tahan (riselensi) koperasi.
Justinus P Tamba menambahkan menurutnya berdasarkan Informasi landasan utama dari RUU PPSK oleh Pemerintah dan DPR adalah adanya oknum lembaga yang berbaju koperasi, yang mencari keuntungan hingga merugikan negara.
“Masalah beberapa koperasi gurita abal-abal menjadi alasan DPR RI membuat RUU PPSK, kemudian mengeneralisasi ke seluruh koperasi,” Jelas Justinus P.
“RUU PPSK, tidak menyertakan proses partisipatif dari masyarakat, sebut saja misalnya tentang pasal koperasi, di RUU PPSK orang koperasi yang reprsentatif dan penggiat tidak terwakili dalam proses penyusunan maupun aspirasinya,” Tambah Justinus P. Tamba.
RUU PPSK, menurut Justinus, juga mengkerdilkan koperasi di Indonesia, ia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.
“Sebut misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis namun tidak untuk koperasi, Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengkerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja,” pungkas Julius P dari pegiat koperasi Credit Union.
Laporan: Tim Kedai Pena