KedaiPena.Com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah yang diperkirakan akan dilakukan selama 14 hari ke depan sesuai dengan kesepakatan bersama Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Rencananya kita perpanjang, lagi dipersiapkan perangkat hukumnya, yaitu Keputusan Walikota dan Peraturan Walikota, mudah-mudahan bisa cepat ditanda tangani ya,” kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, saat dihubungi KedaiPena.Com, Jumat, (1/4/2020).
“Untuk berapa lamanya kita masih menunggu arahan dari bapak Gubernur, perkiraan (diperpanjang) 14 hari lagi,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Ben juga mengakui bahwa pelaksanaan PSBB selama ini belum maksimal. hal itu terlihat dari bertambahnya jumlah penderita Covid-19.
“Memang dari evaluasi pertama, bahwa angka penderita mengalami penambahan, walaupun tidak setajam Minggu pertama lalu, kemudian masih ada pelanggaran masyarakat yang tidak menjaga jarak dan masih berkerumun,” kata Ben.
“Maka hasil evaluasi intensitas sosialisasi, pemantauan evaluasi akan dipertajam, kalau kemarin Kepala Dinas memantau hanya sampai tingkat kelurahan nanti mungkin memantau sampai tingkat Gugus Tugas ditingkat RT dan RW,” lanjutnya.
Sementara untuk sanksi, Benyamin mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangsel tetap akan memberlakukan sanksi administratif kepada para pelanggar.
“Kalau untuk sanksi itu memang kita namanya kegiatan sosial, pelarangan pembatasan sosial, jadi sanksinya juga sanksi administratif yang bisa kita kenakan,” tandasnya.
Diketahui, dalam surat Keputusan Gubernur Banten nomor 443/Kep.140-Huk/2020 pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Virus Covid-19.
Laporan: Sulistyawan