KedaiPena.Com – Begitu prihatin melihat aksi demonstrasi pengemudi taksi yang berujung pada bentrokan dengan sesama pengemudi transportasi lainnya di beberapa titik di Ibu Kota DKI Jakarta, tempo hari.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid melihat bahwa persaingan usaha antar korporasi telah berkembang menjadi konflik horizontal antara sesama kelas buruh.
“Ya konflik pemilik modal berubah menjadi antar buruh, sesama pengemudi taksi dan angkutan umum serta driver gojek, seperti yang terjadi hari Selasa (22/03) lalu,” tegas Mudhofir, Jumat (25/3).
Lebih lanjut, Mudhofir mengingatkan agar pemerintah harus mengambil langkas tegas dan bijaksana dalam permasalahan ini, jangan terkesan lambat agar tidak meluas dan memakan korban yang lebih besar.
Kata dia, permasalahan yang terjadi bukan semata-mata soal pengemudi transportasi konvensional melawan pengemudi transportasi online. Bukan soal terdaftar atau tidak, bukan soal bayar pajak atau tidak, tetapi lebih besar lagi yaitu permasalahan ekonomi yang dirasakan begitu beratnya oleh kelas buruh transportasi umum di Indonesia.
“Faktanya berkata bahwa sebagian penduduk Indonesia sudah jatuh hati dengan transportasi online, dan juga berhasil menjadi mata pencarian alternatif bagi banyak orang,” tutur dia.
Tetapi di sisi lain, kata Mudhofir, pemerintah pun harus mendengarkan tuntutan dari pengemudi transportasi konvensional, yang nyata-nyata menjadi korban akibat persaingan usaha antar korporasi.
Bahwa tuntutan pengemudi taksi yang terdengar seperti meminta pembekuan izin operasional angkutan umum pelat hitam (Grab dan Uber)‎ karena melanggar UU No 22 thn 2009 tentang Angkutan Jalan, atau soal tudingan pengemudi konvensional bahwa perusahaan tranportasi online tidak bayar pajak yang menyebabkan tarifnya lebih murah, sebenarnya adalah kamuflase dari permasalahan inti.
“Keluhan sesungguhnya yaitu keluhan rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai supir atau pengemudi soal susahnya mencari uang hari ini. Selain itu, soal birokrasi dan perizinan perusahaan bukan urusan buruh, urusan soal pajak yang harus dibayar oleh perusahaan bukan tanggungjawab buruh, itu urusan perusahaan dan pemerintah,” sambungnya.
(Prw/Oskar)