KedaiPena.Com – Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap menegaskan, jika konstitusi Indonesia sedianya telah mengatur soal masa jabatan Presiden yang termaktub di dalam pasal 7 UUD 1945.
Hal itu diungkapkan Yan saat menyoroti pembentukan Seknas Jokpro 2024 yang mendukung Jokowi-Prabowo berduet sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden di pilpres 2024. Nantinya, jika ini terealisasi, Jokowi akan menjabat kepala negara tiga periode, hal yang ia tolak sebelumnya.
“Jelas-jelas dalam konstitusi kita jabatan Presiden itu sudah dibatasi oleh UUD. Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945, yang merupakan hasil amandemen UUD 1945 sebelumnya,” kata Yan sapaanya, Selasa, (22/6/2021).
Yan mengingatkan, jika niat awal dari pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dilakukan demi menghindari kesewenangan yang bisa berdampak buruk bagi bangsa dan demokrasi Indonesia.
“Itu sebab konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali. Sudah jelas konstitusi kita mengatakan tidak boleh ada orang yang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden lebih dari dua kali masa jabatan,” papar Yan.
Yan pun mengaku curiga dengan tindakan dan motivasi dari para relawan yang membentuk Jokpro 2024. Pasalnya, menurut Yan, tindakan untuk kembali mencalonkan presiden Jokowi di 2024 menabrak konstitusi.
“Entah apa motivasi di balik itu, kita gak tahu. Saya melihatnya ada ‘agenda terselubung’ di balik itu. Apakah ini suatu skenario, dimana jika nanti tak bisa 3 periode malah ujungnya perpanjangan masa jabatan hingga 2027 dengan alasan ‘darurat covid-19’?,” tutup Yan.
Laporan: Muhammad Hafidh