KedaiPena.Com – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak bekerjasama dengan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat (FPK-ULM) menggelar sosialiasi dalam bentuk kuliah umum terkait Konservasi Jenis Ikan yang Dilindungi dan Terancam Punah di Aula Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung, Kampus Banjarbaru, Selasa (18/10).
Dalam sosialisasi tersebut terungkap pentingnya dilakukan konservasi dalam upaya melindungi ikan-ikan yang terancam punah.
“Kami berharap semoga program-program konservasi ini mendapatkan hasil, sehingga keberlanjutan sebuah species dapat dirasakan sampai kepada anak cucu kita dan akan membawa kesejahteraan di masa akan datang,” ujar Dekan FPK-ULM Pahmi Ansyari yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut.
Sebelumnya, Pahmi menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempunyai tiga pilar dalam menopang program-programnya, yaitu kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan. Salah satu pelaksanaan pilar keberlanjutan tersebut adalah konservasi ikan yang dilindungi dan terancam punah.
Maka dari itu, lanjut Pahmi, dengan adanya konservasi, ikan-ikan yang dilindungi dan terancam punah tersebut dapat pulih populasinya dan terus bereproduksi sehingga populasinya pulih dan tidak langka lagi.
“Ini adalah warning bagi penggiat dalam bidang perikanan dan kelautan, khususnya dosen sebagai akademisi serta mahasiswa untuk berperan aktif dalam melakukan langkah nyata penyelamatan jenis-jenis ikan dan biota laut dan air tawar yang dilindungi dan terancam punah,” harapnya.
Pahmi juga berharap, semua pihak baik pemerintah, perguruan tinggi, pelaku utama perikanan kelautan dan masyarakat untuk bersinergi memahami arti pentingnya konservasi.
“Kami berharap semoga program-program konservasi ini mendapatkan hasil, sehingga keberlanjutan sebuah species dapat dirasakan sampai kepada anak cucu kita dan akan membawa kesejahteraan di masa akan datang,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, KTU BPSPL Pontianak Muchyar, dalam paparannya mengatakan sosialisasi yang digelar tersebut adalah wujud nyata mensosialisaikan peraturan-peraturan yang menyangkut konservasi. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, PerMen Kelautan dan Perikanan No. 3 Tahun 2010 tentang tata cara penetapan status Perlindungan Jenis Ikan.
Ia menyampaikan, terkhusus di 5 provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah yang merupakan wilayah BPSPL Pontianak terdapat 27 jenis ikan yang dilindungi.
“Ada 27 jenis ikan dilindungi, untuk itu mari lindungi, melestarikan dan memanfaatkan dengan bijak. Sebab, laut adalah masa depan kita,” harap Muchyar.
Andrian Saputra menyapaikan jenis-jenis biota laut yang yang dilindungi dan terncam punah yang hidup di perairan Kalimantan Selatan. “Di Kalimantan Selatan ada penyu, dugong atau ikan duyung, hiu, pesut, ikan napoleon, terumbu karang, bambu laut, kima, Lola, arwana dan labi-labi,” jelas Adrian.
Sementara itu, Kepala Satker BPSPL untuk Wilayah Kalimantan Selatan, Andrian Saputra mengatakan, Kalimantan Selatan memiliki peluang besar dalam hal eksploitasi ikan yang dilindungi. Sebab memiliki potensi besar sumberdaya alam jenis ikan yang dilindungi.
“Salah satunya, Kalimantan Selatan adalah jalur migrasi penyu dunia, dimana bisa ditemukan tiga jenis yakni penyu sisik, hijau dan lekang,” jelas Adrian.
(Dom)