KedaiPena.Com – Terkait konflik di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang terjadi Senin (15/8) kemarin, Komisioner Sub pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan, bahwa pelaku kekerasan dalam konflik tersebut harus ditindak.
“Fakta ada korban, tentu ada pelaku. Itu harus ditindak,” ujar Natalius kepada wartawan di lokasi olah TKP, Kamis (18/8).
Sebelumnya, Natalius mejelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data. Adanya pelanggaran HAM dalam konflik itu masih akan ditelaah lebih jauh.
“Kami akan mengumpulkan fakta dan data dari masyarakat yang menjadi korban kekerasan diduga dilakukan prajurit TNI AU. Kami akan melihat persoalan ini berbasiskan UU 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM. Jika ada indikasi pelanggaran HAM berat, maka akan dipakai UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” terangnya.
Ia mengatakan, selain pengumpulan data dan fakta di lapangan, pihaknya juga menjadwalkan pertemuan dengan Panglima Kodam I/ Bukit Barisan Mayjen Lodewick Pusung dan Komandan Lanud Soewondo Kolonel Arifien Sjahrir.
Hasil dari keseluruhan rangkaian pengumpulan data itu, lanjut Natalius akan diumumkan pekan depan di Jakarta.
“Komnas HAM belum bisa mengomentari ada tidaknya pelanggaran, karena masih mengumpulkan fakta dan data. Kami akan mengumumkan hasil temuan kami di Jakarta pekan depan,” ucapnya.
Diketahui, konflik berdarah terjadi antara TNI AU dan warga Karang Sari di Polonia Medan. Konflik itu diduga dipicu pengukuran oleh TNI AU di lahan yang juga diklaim sebagai milik masyarakat.
Pengukuran lahan itu memicu amarah masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan dan membakar ban bekas. Aksi itu dibalas puluhan personil TNI AU dengan melakukan penyerangan. Sejumlah masyarakat menjadi korban luka berat dan ringan, dua awak Jurnalis juga menjadi korban kekerasan dalam penyerangan itu.
(Dom)