KedaiPena.Com – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi PDI Perjuangan Drajad Sumarsono mengatakan, jika Situ yang saat ini menjadi tempat rumah makan Saung Babeh merupakan lahan pribadi.
“Danau yang tengah diributkan itu bukan lahan Situ milik negara,” Ujarnya, kepada Wartawan, Senin, (8/3/2021).
Drajat menjelaskan, bahwa dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel, pada pasal 29 hanya ada 9 Situ dan 6 Tandon yang menjadi aset daerah.
“Saya adalah mantan Ketua Pansus Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jadi jelas bahwa di Perda itu Situ di Kampung Setu, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu itu tidak masuk aset dan itu milik pribadi,” jelasnya.
Drajat mengatakan,nemestinya pemerintah mendukung adanya investasi di bidang kuliner tersebut. Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini dengan adanya Saung Babeh itu maka banyak masyarakat yang mendapatkan pekerjaan.
“Semestinya ini didukung. Karena saat ini kita tengah dilanda wabah pandemi Covid-19 dimana banyak masyarakat yang menganggur. Jadi berdirinya bisnis kuliner itu sudah pasti akan membuka lowongan pekerjaan dan juga meningkatkan perekonomian kita,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan