KedaiPena.Com Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai ketegangan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas KPK Albertina HO saat ini bisa berakibat menghambat kerja-kerja dari lembaga anti-rasuah.
Azmi memandang,ketegangan antara Nurul Ghufron dengan Albertina HO menghambat produktivitas, efektivitas dan menciptakan lingkungan kerja di tubuh KPK tidak kondusif.
“Kesannya komisioner KPK ini lebih fokus pada mencari kesalahan diantara organ internal mereka, saling serang personal, tindakan komisioner KPK ini memicu keretakan insan KPK untuk saling mencurigai dan tidak percaya satu sama lain, secara khusus sinergitas kolaborasi dan kerjasama antar personil komisioner dengan dewan pengawas KPK akan terganggu,” kata Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis,(2/5/2024).
Menurut Azmi, ketegangan antara Nurul Ghufron dengan Albertina HO juga akan berdampak kepada masa depan KPK. Hal ini, kata Azmi, juga akan menyebabkan tumpang tindihnya manejemen koordinasi di KPK.
“Bagaiman KPK menyelesaikan masalah jika organ utama internalnya saja berhadap -hadapan dalam masalah, saling ego bahkan melaporkan sampai menggugat ke PTUN ? Unik banget,” jelas Azmi.
Azmi berharap, adanya evaluasi bersama dari para pimpinan dan Dewas KPK lainya terkait ketegangan antara Nurul Ghufron dengan Albertina HO.
Azmi mendorong pimpinan KPK lainnya dapat meminta maaf kepada publik terkait ketegangan yang terjadi antara Nurul Ghufron dengan Albertina Ho.
“Klarifikasi, evaluasi bersama dan jatuhkan sanksi dan terutama minta maaf kepada publik atas keadaan termasuk mendorong pertanggung jawaban kinerja unit komisioner KPK dan Dewas KPK agar KPK dapat clear dimata publik,” tandas dia.
Diketahui, Ghufron selaku pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.
Ia dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho baru-baru ini terlibat konflik internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Laporan: Tim Kedai Pena