KedaiPena.Com – KPP STN menjelang Rabu subuh (12/10) baru keluar dari Mapolres Karawang mendampingi 46 orang petani yang diamankan polisi pada Senin 11 Oktober 2016, sekitar pukul 17.30 WIB.
45 petani diamankan pasca bentrokan dengan pihak pengamanan PT. Pertiwi Lestari, milisi sipil yang berjumlah lebih dari 100 orang di Dusun Cisadang, Desa Wanajaya, Kec. Teluk Jambe Barat Kab. Karawang.
Ahmad Rifai, Ketua Umum KPP STN mengatakan, seperti biasa bentrokan dipicu oleh penolakan petani atas tindakan PT. Pertiwi Lestari yang menggusur lahan petani dengan alat berat (excavator) secara membabi buta.
“Pukul 23.30 WIB, pihak Polres Karawang mengeluarkan sembilan pemuda petani yang masih di bawah umur. Sementara tiga orang lainnya masih di amankan. Mereka adalah Epul, 15 Tahun, warga Cisadang, Desa Wanajaya Kec. Telukjambe Barat. Kedua Wahidin, 18 Tahun, warga Cisadang, Desa Wanajaya, Kec. Telukjambe Barat. Dan ketiga, Panji, 17 Tahun, Kiarahayam, Desa Margakaya, Kec. Telukjambe Barat.
Beserta 33 orang lainnya masih diamankan untuk diminta keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan dikriminalisasi.
Sementara di Posko Petani Desa Kiarahayam berkumpul kurang lebih 90-an Ibu-Ibu Petani, Anak di bawah Lima Tahun (Balita) kurang lebih 15 anak, dan laki-laki lima orang. Sementara yang lainnya berada di rumah masing-masing.
“Atas situasi ini kami KPP STN mendesak Satgas Agraria, Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) yang di berikan mandat oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019,” kata dia kepada KedaiPena.Com.
“Kami mendesak Satgas Agraria memerintahkan Kapolres Karawang untuk melepaskan 36 orang petani yang masih ditahan,” tegas dia.
“Satgas juga harus memanggil PT.Pertiwi Lestari, Pemkab Karawang, Kepala Kantor Wilayah BPN Jabar, Kementrian ATR/Kepala BPN RI, Petani (organisasi tani) untuk bermusyawarah mufakat mencari jalan keluar atas konflik agraria di Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang sebagaimana Surat Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1957/020/IV/2016 Perihal Penyelesaian masalah tanah di Kawasan Eks Tegalwaroelondon tanggal 29 April 2016,” pungkasnya.
(Prw)