KedaiPena.Com– Perusahaan pelat merah yang bersifat pelayanan publik seperti PLN dan Pertamina disarankan untuk tidak dimasukkan ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Pasalnya kedua perusahaan tersebut cukup terengah-engah dengan kondisi perusahaannya.
Permintaan itu disampaikan oleh ekonom Gede Sandra menanggapi disahkanya Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. Salah satu mandat dari UU itu ialah pembentukan BP Danatara.
“BUMN-BUMN yang bersifat sangat melayani publik seperti PLN dan Pertamina jangan dimasukkan ke Danantara. Karena kedua perusahaan tersebut saja sudah cukup terengah-engah dengan kondisi internalnya masing-masing,” tegas Gede Sandra kepada awak media di Jakarta, Minggu,(9/2/2025).
Gede Sandra lantas menjelaskan, bahwa filosofi suatu sovereign wealth fund seperti pembentukan BP Danantara ialah memanfaatkan kelebihan dana untuk diinvestasikan secara menguntungkan.
![](https://assets.kedaipena.com/images/2025/02/IMG_3368-300x185.jpeg)
“Apakah yang bersumber dari penjualan sumber daya alam atau tabungan kelas pekerja,” jelas dia.
Dengan demikian, Gede Sandra menyarankan, BUMN yang memiliki profit berlebih yang mengomandoi swf seperti BP Danantara ini. Sebagai contoh ialah pembentukan Himbara.
“Kita tahu sektor perbankan kita berprofit tinggi belakangan ini karena banyak memarkir dana di surat utang negara. Surat utang yang pembayaran bunga dan cicilannya mengorbankan cita-cita pertumbuhan ekonomi 8% presiden,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik