KedaiPena.Com- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta publik tidak salah menafsirkan rencana calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghidupkan Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa.
Poengky Indarti mengklaim, Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan Listyo berbeda dan tidak ada kaitannya dengan Pam Swakarsa era 1998 yang dibentuk untuk membendung aksi demonstrasi mahasiswa.
“Untuk Pam Swakarsa, mohon jangan disalahtafsirkan dengan Pam Swakarsa tahun 1998. Beda sama sekali dan tidak ada kaitannya,” kata Poengky wartawan, Selasa (26/1/2021).
Poengky menjelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud Listyo dalam paparan fit and proper test di DPR pada Rabu (20/1) merujuk pada pengamanan swakarsa seperti tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) UU 2/2002 menyebutkan, “Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh a. Kepolisian Khusus, b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.”
Sementara Pasal 3 ayat (2) UU 2/2002 menyatakan, “Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.”
Sedangkan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c dijelaskan, “Yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan Kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat, meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.”
Dengan demikian, Poengky mengatakan, pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri. Selain itu, terdapat sejumlah aturan turunan mengenai pengaman swakarsa.
Beberapa di antaranya, Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2007 tentang Siskamling dan Peraturan Kapolri nomor 24 tentang Sistem Manajemen Pengamanan. Kedua aturan itu disatukan menjadi Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Untuk koordinasi, pembinaan dan pengawasannya diatur di PP nomor 43 tahun 2012.
“Jadi praktiknya seperti Satpam, Security atau Siskamling begitu,” jelas Poengky.
Poengky melanjutkan, dalam aturan-aturan tersebut, proses rekrutmen maupun anggaran pam swakarsa bukan kewenangan Polri. Polri hanya berwenang mengkoordinasikan, membina dan mengawasi pam swakarsa.
“Polri hanya bertugas untuk koordinasi, pembinaan dan pengawasan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh