KedaiPena.Com -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil investigasi pihaknya terkait dengan peristiwa tewasnya 6 laskar FPI yang terjadi pada 27 November 2020.
Dalam pemaparanya, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi. Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Anam mengatakan, penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.
Oleh karenanya, Komnas HAM, merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
“Hal ini guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” papar Anam.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga meminta untuk mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua
mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
Dalam.kesempatan tersebut, Komnas HAM juga mendesak adanya pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
“Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar hak Asasi Manusia,” papar Anam.
Laporan Penyelidikan dari Komnas HAM ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.
“Komnas HAM RIerharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel,” demikian Anam.
Diketahui, Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh