KedaiPena.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar survei terkait kepatuhan masyarakat guna merespon Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang “Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Wabah Covid-19”.
“Komnas HAM meyakini hal ini semata-mata ditujukan bagi peningkatan kualitas HAM dan demokrasi, termasuk di dalamnya kerjakerja Komnas HAM,” ujar Ketua Tim Pengkajian dan Penelitian Covid-19 Komnas HAM M. Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Komnas HAM menyampaikan bahwa survei tersebut bertujuan untuk memotret kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020.
Potret ini termasuk terkait pengetahuan dan pemahaman serta cara mendapatkan surat edaran tersebut, yang secara garis besar sebanyak 87.6% dari 669 responden telah mengetahui surat edaran dimaksud.
“Berdasarkan hasil survei, 94.5% responden telah menjalankan ibadah di rumah, dengan alasan yang menonjol: 10% mematuhi himbauan pemerintah, 17.3% oleh karena kesadaran sendiri dan 70.3% atas dasar kepatuhan dan kesadaran sendiri,” ungkap Choirul Anam.
Atas hasil ini, Komnas HAM menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam beribadah di rumah, dimana hal ini telah disampaikan langsung ketika Komnas HAM menyampaikan laporan hasil survei pada Jum’at, 8 Mei 2020.
“Komnas HAM telah memberikan rekomendasi atas pelaksanaan penanganan wabah Covid-19 kepada Presiden RI, Kapolri, para kepala daerah, dan berbagai instansi, di antaranya terkait tata kelola pengaturan peribadatan, jauh sebelum survei ini diadakan,” tegas Choirul Anam.
Choirul Anam menjelaskan, tata kelola pengaturan ibadah ini berlaku bagi semua agama dan kepercayaan. Termasuk secara intens mengingatkan agar pelaksanaan penegakan aturan dan hukum.
“Dilakukan secara tidak diskriminatif, mengutamakan pendekatan persuaif, humanis, dialogis dan tidak berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan,” tegas
Choirul Anam.
Choirul Anam melanjutkan, ketika menyampaikan hasil survei tersebut, dijelaskan bahwa tantangan dalam menjalankan ibadah di tempat peribadatan selama wabah Covid-19 berlaku bagi semua agama dan kepercayan, bahkan juga dijelaskan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di internasional.
“Di samping itu juga disebutkan beberapa contoh kebijakan tata kelola dan kasus yang telah terjadi di tempat ibadah. Oleh karenanya jika ada persepsi bahwa survei ini bernuansa phobia terhadap masyarakat atau kelompok tertentu, adalah sangat tidak berdasar,” tandas Choirul Anam.
Laporan: Muhammad Hafidh