KedaiPena.Com – Hasil temuan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak akan diberikan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga antirasuah.
Komnas HAM akan memberikan temuan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Laporan kami ke presiden,” ujar Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Anam menegaskan Komnas HAM bertugas memberikan informasi ke Kepala Negara bukan ke KPK.
Sehingga, kata dia, lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri itu tidak perlu mengetahui isi dari temuan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses TWK.
“Kami berharap dapat diterima langsung oleh presiden, di samping menyerahkan laporan lengkap, pertemuan tersebut juga penting untuk penjelasan langsung. Khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan,” papar Anam.
Terpisah, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses TWK. KPK, kata Ali, akan mempelajari terlebih dahulu temuan itu sebelum memberikan sikap resmi.
“Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” kata Ali.
Laporan: Muhammad Hafidh