KedaiPena.Com- Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI)
Remy Hastian Putra Muhammad Puhi meminta, agar Kapolri terpilih Listyo Sigit Prabowo dapat menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM seperti pembunuhan satu keluarga di Sigi dan penembakan 6 Laskar FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Remy sapaanya saat menanggapi ditetapkanya Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri oleh DPR menggantikan Idham Aziz yang akan memasuki masa pensiun.
“Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia belum menjadi menjadi
fokus utama institusi Polri. Salah satunya adalah kasus pembantaian satu keluarga di Sigi yang hingga saat ini masih belum tuntas,” kata Remy dalam keterangan, Jumat, (22/1/2021).
Remy melanjutkan, kasus penembakan 6 laskar FPI yang cukup menyita perhatian publik juga harus menjadi fokus dari Listyo Sigit Prabowo pasca terpilih menjadi Kapolri.
“Termasuk menindaklanjuti rilis dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM terhadap
dugaan pelanggaran HAM tewasnya 6 anggota FPI yang dilakukan oleh anggota Polri,” papar dia.
Belum lagi, lanjut Remy, ketika mengulas kembali beberapa aksi demonstrasi sepanjang 2019 hingga 2020 diantaranya penolakan RUU KPK, RKUHP, dan Omnibuslaw Cipta Kerja, memberikan gambaran yang menyedihkan bagi masyarakat Indonesia.
“Demokrasi yang menjadi asas
bernegara dicederai oleh berbagai tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian di lapangan. Hal ini menjadi catatan khusus bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan hak asasi manusia,” ungkap Remy.
Remy pun menjelaskan, di UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 4 tentang Kepolisian Republik Indonesia disebutkan tujuan kepolisian yakini untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum.
“Terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” papar Remy.
Lebih lanjut, kata Remy, di pasal 5 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Kepolisian Negera Republik Indonesia juga harus menegakkan hukum, serta memberikaan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam terpeliharanya keamanan dalam negeri.
“Berdasarkan pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peran kepolisian begitu penting dan strategis meliputi aspek ketertiban, penegakan hukum dan pengayom bagi masyarakat. Maka dengan melihat berbagai peristiwa yang menarik perhatian publik terhadap kinerja institusi Polri yang masih belum menjalankan sepenuhnya Undang- Udang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” tandas Remy.
Laporan: Muhammad Lutfi