SECARA mendadak Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M. Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Meskipun dihujani kritik, pelantikan tetap dilaksanakan.
Padahal beberapa bulan sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Tito Karnavian sudah menyatakan tidak akan mengangkat Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.
Keputusan pembatalan diumumkan setelah Presiden Jokowi dipermalukan oleh Ketua BEM UI Zaadit Taqwa dengan aksi kartu kuningnya. Aksi tersebut dilakukan dengan salah satu tuntutannya adalah menolak rencana pengangkatan aparat kepolisian sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.
Ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya. Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja.
Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M. Iriawan.
Melanggar UU Polri
Pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat jelas melanggar UU Polri. Yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Pasal 28 Ayat (3) menyatakan : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Namun, nyatanya Komjen M. Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif.
Dengan adanya larangan tersebut maka Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Komjen M. Iriawan, harus dibatalkan.
Kartu Merah
Perlu diingatkan bahwa Presiden Jokowi sudah mendapatkan kartu kuning. Jika pengangkatan Komjen M. Iriawan tidak segera dibatalkan, maka Presiden Jokowi layak mendapatkan kartu merah.
Kartu merah layak diberikan karena adanya pelanggaran level berat. Dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play. Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib di-kartu merah dipersilahkan untuk meninggalkan lapangan.
Pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat adalah bentuk pelanggaran level berat karena telah melanggar UU Polri. Pengangkatan tersebut telah mencederai semangat fair play dalam kancah berdemokrasi.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan layak mendapatkan kartu merah.
Oleh Ketua Umum Satria Gerindra yang juga Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Moh. Nizar Zahro