KedaiPena.Com– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menunjukan komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP dalam masa sidang ini. Pasalnya, saat ini kebocoran data semakin banyak dan nyata.
“Kami punya komitmen karena memang makin banyak kebocoran (data) dan makin nyata. Saya kira masyarakat bisa melihat kebocoran data dimana-mana dan karena tidak ada undang-undang tentang perlindungan data pribadi, akhrinya yang dirugikan adalah masyarakat,” ujar Ketua panitia kerja (Panja) Abdul Kharis, ditulis, Rabu,(25/5/2022).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, Panja DPR bersama pemerintah sedianya telah memiliki referensi untuk lembaga pengawas di RUU PDP.
“Sebagai referensi bahwa ada lembaga pemerintah non kementerian, ada juga lembaga non struktural. Ada segala macam itu sebagai referensi untuk nanti memilih kemana,” jelas Abdul Kharis.
Abdul Kharis juga merespons, kabar keinginan pemerintah untuk membuat sanksi administrasi terhadap penggunaan data yang salah. Menurut Abdul Kharis, dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM ada dua macam sanksi.
“Dalam DIM yang disampaikan oleh pemeritnah kepada DPR, ada di dalamnya sanksi, ada dua macam sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. ini yang kita bahas setelah nanti badan atau otoritas atau apalah namanya yang disepakati nanti bisa disepakati baru kemudian kita akan bahas sanksinya,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh