KedaiPena.Com- Guna mengawal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal membentuk satuan tugas atau satgas.
Pembentukan satgas ini untuk mengawal langkah hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk dalam proses hukum.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengatakan kerja Satgas akan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terbesar.
“Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti LHA, LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Mahfud pun menjelaskan, Satgas yang dibentuk akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), Ditjen Pajak, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, Bada Intelijen Negara (BIN) dan KemenkoPolhukam.
“Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel,” ungkapnya.
Mahfud menjelaskan penegakak hukum terhadap LHP dengan agregat senilai lebih dari Rp189 triliun itu sudah dilakukan. Bahkan sudah ada putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena