KedaiPena.com – Hingga hari terakhir pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan masih ada delapan partai politik yang belum lengkap berkasnya dan ada dua partai yang belum menginformasikan waktu penyerahan berkas ke KPU.
Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan tidak akan ada perpanjangan waktu, baik untuk pendaftaran maupun untuk melengkapi dokumen.
“Kami tegaskan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan berikan kesempatan hari ini sampai jam 23.59 menit (WIB),” kata Idham pada awak media, Minggu (14/8/2022).
Ia menyampaikan jika hingga waktu yang ditetapkan, partai politik tidak juga melengkapi dokumennya dan sipolnya juga tidak lengkap maka proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.
Bagi partai politik yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya, selanjutnya akan memasuki tahap verifikasi administrasi yang berlangsung sampai 11 September 2022.
“Tanggal 14 September 2022, kami akan sampaikan hasilnya kepada partai politik yang bersangkutan,” tandasnya.
Adapun delapan partai yang dinyatakan belum lengkap dokumennya per pukul 15.00 WIB adalah Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republiku Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Laporan: Ranny Supusepa