KedaiPena.Com – Komisi Yudisial (KY) diminta dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan hakim atau pemantauan persidangan bagi kasus tanah yang terindikasi melibatkan jaringan mafia tanah.
Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Universitas Bangka Belitung
Derita Prapti Rahayu di tengah carut marut isu mafia tanah yang masif terjadi di tengah masyarakat.
“Fungsi pemantauan persidangan terhadap kasus mafia tanah harus dilakukan KY karena proses penyelesaiannya melibatkan lembaga peradilan,” ungkap Derita Prapti Rahayu, dalam keterangannya, Senin, (11/10/2021).
Menurut Detita sapaanya, tantangan terbesar dalam menyelesaikan kasus pertanahan hari ini adalah memutus rantai mafia tanah di segala sektor pemerintah, termasuk lembaga peradilan.
“Dalam hal ini KY punya peran yang strategis untuk memutus mata rantai tersebut, khususnya yang terjadi di lembaga peradilan”, ungkapnya.
KY juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau dan melaporkan adanya indikasi mafia tanah terhadap kasus yang sedang diselesaikan di lembaga peradilan.
“Laporan masyarakat ini akan sangat memperkuat misi pengawasan KY untuk memutus mata rantai mafia tanah yang terjadi di lembaga peradilan, yang secara khusus melibatkan hakim,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, saat ini KY harus memformulasi model pemantauan yang kontekstual terhadap kasus pertanahan yang memiliki tipologi khusus.
“Dalam mewujudkan model pemantauan kasus pertanahan tersebut, KY sangat terbuka terhadap pihak manapun yang ingin memberikan ide atau gagasan yang akan memperkaya referensi KY dalam merumuskan model pemantauan yang ideal,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh