KedaiPena.Com- Komisi XIII DPR RI bakal mendalami permintaan tambahan anggaran oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) untuk kementerian yang dipimpinnya sebesar Rp 20 triliun dari semula hanya Rp 64 miliar, mendapat respons dari DPR RI.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengatakan pihaknya sebagai mitra kerja Kementerian HAM akan memanggil Pigai pada Senin (28/10/2024), pekan depan. Willy memastikan akan menanyakan langsung kepada Menteri HAM Natalius Pigai terkait permintaan tambahan anggaran kementerianya menjadi Rp 20 triliun.
“Menteri HAM kita akan undang hari Senin Pak. Nanti kita tanya sama Pak Natalius (soal tambahan anggaran Rp 20 triliun),” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip, Kamis,(24/10/2024).
Menteri HAM, kata politikus Partai NasDem ini bisa saja mempunyai pertimbangan tersendiri di balik permintaan anggaran Rp 20 triliun tersebut.
“Ya tentu Pak Natalius punya pertimbangan, punya referensi sendiri, kita tunggulah nanti apa yang, kami juga belum bisa merespon apa-apa,” ujarnya.
Willy mengatakan, Komisi XIII DPR akan mendengarkan penjelasan Pigai soal alasan dan perincian mengapa Kementerian HAM harus mendapatkan Rp 20 triliun.
“Karena Rp 20 triliun itu konsiderannya apa saja, apa yang akan didalami, apa-apa saja yang mau beliau kerjakan,” tuturnya.
Willy mengingatkan bahwa perubahan anggaran sudah tidak memungkinkan dilakukan sekarang. Pasalnya, APBN Tahun 2025 sudah disahkan.
“Ya, kalau sementara tentu anggaran itu presiden sendiri ya, kita akan lihat nanti, terus baru secara mekanisme ke Banggar, toh belum ada juga APBNP ya, artinya kan kita sama-sama tahu ini bergerak dengan anggaran yang sudah kita ketok,” imbuhnya.
Komisi XIII akan mulai melakukan rapat dengan para mitranya pada Senin pekan depan. Selain memanggil Pigai, kata Willy, Senin pekan depan, pihaknya juga akan memanggil Menteri Hukum.
“Jadi pertama ini kita masih dalam posisi saling perkenalan, ngobrol untuk lihat agendanya apa saja. Itu yang sudah kita putuskan barusan rapat di Komisi XIII,” tutup Willy.
Laporan: Muhammad Rafik