KedaiPena.Com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat dengan menggelar kegiatan edukasi keuangan. Kali ini sosialisasi dan edukasi program dan kebijakan OJK digelar di Aula SMP Aisyiah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (10/6/2023), dengan menggandeng Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bandung.
Kegiatan edukasi dihadiri Anggota Komisi XI DPR-RI Ahmad Najib Qodratullah, pembicara dari OJK M Rahman dan pembicara dari Bank Bjb Syariah, serta ratusan anggota IMM yang mayoritas berstatus mahasiswa.
Anggota Komisi XI DPR-RI Ahmad Najib Qodratullah menyampaikan bahwa literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal.
“Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya. Setelah menggunakannya, apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan, masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157 atau chat Whatsapp di nomor 081-157-157-157,” kata Najib.
Najib juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi karena masih marak investasi ilegal yang menyasar kalangan awam. Adapun ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan yang besar, tidak diawasi oleh lembaga berwenang dan penawarannya kadang agresif atau sering ada pemaksaan.
Najib menyambut baik inisiasi pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan OJK, karena dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman terkait produk jasa keuangan.
“Ini merupakan kesempatan yang langka dan baik bagi kita semua karena berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK tahun 2022 lalu, terjadi peningkatan indeks literasi keuangan masyarakat namun belum semua memahami produk jasa keuangan, terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang terjebak pinjaman online ataupun investasi ilegal,” tambah Najib.
Najib berharap ke depannya kegiatan edukasi keuangan ini terus dilakukan ke setiap elemen masyarakarakat, agar semakin banyak juga yang mensosialisasikan terkait penggunakan produk jasa keuangan yang aman dan benar.
Sementara itu pembicara dari Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, M Rahman menjelaskan, sosialisasi edukasi ini menjelaskan terkait kewenangan OJK dan marakya pertumbuhan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol).
“Kita juga menjelaskan terkait investasi ilegal dan juga ciri-ciri dari keberadaaan pinjol ilegal dan pinjol yang legal. Jadi, yang kami titik beratkan tentunya apabila ingin menggunakan jasa fintech harus yang sudah berizin dan bisa dilakukan pengecekan di website OJK. Demikian pula halnya kalau ingin berinvestasi harus mengutamakan kehati-hatian,” terang Rahman.
Menurutnya, saat ini masyarakat memandang pinjol dengan konotasi negatif karena pinjol ilegal. Namun sebenarnya masyarakat bisa memanfaatkan pinjol selama pinjol itu terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Yang penting masyarakat harus memegang dua hal kalau ingin memanfaatkan pinjol, yang disebut 2 L yaitu logis dan legal. Logisnya termasuk dari soal bunganya, sementara legalnya harus terdaftar di OJK,” pungkas Rahman.
Laporan: Muhammad Hafidh