KedaiPena.Com – Komisi XI DPR menjadwalkan Raker dan RDP membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2017.
“Baru mau di agendakan untuk raker dan rapat dengar pendapat,” kata Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (4/10).
Terkait sikap Fraksi Partai Gerindra terhadap kebijakan pemerintah menaikkan cukai tembakau itu, Heri mengatakan pihaknya masih akan menkaji terlebih dahulu isi peraturan Menkeu tersebut. “Belum lihat bahannya. Kita kaji dulu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2017 rata-rata 10,54 persen dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016. Sejalan dengan itu, harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata sebesar 12,26 persen.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi dengan tetap memperhatikan  aspek kesehatan, aspek tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara.
(Apit/ Dom)