KedaiPena.Com – Komisi X DPR RI meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengkaji setiap kebijakan yang dikeluarkan, termasuk aturan ‘full day school’.
Sebab, kata dia, melalui Permendikbud 23 tahun 2017 aturan soal jam belajar 8 jam selama 5 hari itu belum jelas.
Demkian dikatakan oleh, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah saat menanggapi rencana Kementerian yang pernah di pimpin oleh Anies Baswedan ini.
“Kita ingin klarifikasi, Permendikbud ini maksudnya apa nih, yang jadi masalah persiapan dan kesiapan sekolah itu menyangkut guru, kepala sekolah, siswanya, sarana prasarannya, kesiapan orang tua muridnya. Artinya ukuran itu kita minta apa nih supaya jangan salah,” ujarnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Selain itu, kata Ferdiansyah, jika memang aturan ‘full day school’ ingin diterapkan maka pemerintah harus memberikan ruang agar masyarakat bisa memilih apakah ingin ‘full day school’ atau tidak. Sehingga, tidak ada generalisasi atas kebijakan yang objektif tersebut.
“Sebagai contoh, di kalangan masyarakat menengah atas, orang tua siswa cenderung memilih memasukan anaknya ke tempat ‘les privat’ sepulang sekolah, jika aturan ‘full day school’ diterapkan maka ini akan memberatkan anak,” beber dia.
“Nah makanya Permendikbud itu harus jelas, tahapannya jelas mau ngapain, targetnya apa, maksudnya apa, jangan sampai ini hanya coba-coba karena ini bukan kelinci percobaan,” tandas Politikus Partai Golkar ini.
Laporan: Muhammad Hafidh